Gegara Sabu, Oknum Guru P3K Bersama Kroninya Diciduk Polres Inhu
BBI. Com, INHU – Dunia pendidikan kembali tercoreng, seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kedapatan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu bersama para rekannya.
“Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba pada Minggu malam, 28/9/ 2025, di wilayah Kecamatan Seberida,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK, M.Si melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Rabu (1/10/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.
Dari informasi itu, sambung Misran, tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu IPDA Iksan Lutfi, SE langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus dua orang, yakni Elga Ferdianto alias Elga (24), seorang wiraswasta, dan Rio Abdulrahman alias Rio (25), buruh, warga Buluh Rampai, Seberida. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
“Dari hasil interogasi mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Aditya Kurniawan alias Adit (30), yang ternyata seorang oknum guru P3K di salah satu sekolah Dasar di Inhu,” jelas Misran.
Polisi pun bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.00 WIB malam itu juga, tim berhasil menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pangkalan Kasai dan menemukan Adit bersama rekannya Juwanto alias Wanto (34).
“Dari penggeledahan, ditemukan 14 bungkus sabu, 5 amplop putih, plastik pembungkus, serta dua unit handphone milik tersangka. Hasil pemeriksaan, Adit mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sementara Wanto berperan sebagai orang yang menjemput sabu,” terang Aiptu Misran.
Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Hasil tes urine mereka juga menunjukkan positif menggunakan narkotika. “Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 aTahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara,” pungkas Misran.


