Forkopimda Inhu Hadiri Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025
BBI. Com, INHU – Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto menyerahkan langsung kepada perwakilan narapidana remisi Kemerdekaan dan remisi Dasawarsa, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Minggu (17/08/2025).
Hadir Wabup Inhu, Hendrizal, Kapolres Inhu, Fahrian Saleh Siregar, Dandim 0302 Inhu, Letkol Inf Emic Candra Nasution, Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munte, Kepala Pengadilan Negeri, Lia Herawati, Ketua DPRD Inhu Sabtu P Sinurat serta Kepala PA, Hasan Nul Hakim.

Tahun ini, sebanyak 581 narapidana menerima Remisi, Remisi Umum 491 orang dengan pengurangan masa pidana antara 1 sampai dengan 6 bulan. Selain itu, penerima Remisi Dasawarsa Tahun 2025, yang meliputi Remisi Dasawarsa I, Remisi Dasawarsa II, serta Remisi Dasawarsa Pidana Denda I dan II. 14 diantaranya langsung bebas.
Dalam membuka sambutannya, Bupati Ade menyampaikan, bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, akan tetapi sebagai wujud penghargaan negara atas usaha warga binaan yang telah menunjukkan disiplin, tanggung jawab, serta mengikuti program pembinaan dengan baik. “Remisi ini adalah kesempatan untuk memulai lembaran baru. Jadikan momentum ini sebagai motivasi agar ketika kembali ke tengah masyarakat, saudara dapat menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat,” pesan Bupati.
Bupati Ade membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto yang menekankan pentingnya persatuan dan kesejahteraan rakyat sebagaimana tema besar kemerdekaan, yakni “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”
Pidato tertulis Menteri Agus Andrianto itu juga menyoroti peran penting lembaga pemasyarakatan dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, melalui pemanfaatan lahan untuk pertanian dan perikanan, warga binaan dilibatkan secara langsung dalam kegiatan produktif yang bermanfaat untuk bekal kemandirian. Pemberian remisi di HUT Ke-80 Kemerdekaan RI ini menjadi simbol bahwa kemerdekaan bukan hanya milik mereka yang bebas, tetapi juga milik warga binaan yang sedang berproses menuju kehidupan yang lebih baik.
Sementara itu, Karutan, Ridar Firdaus Ginting menjelaskan, Saat ini Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rengat sebanyak 977 orang, 36 diantaranya wanita. “619 kasus narkoba, sisanya Kasus kriminal Umum,” paparnya.
Ridar menyampaikan pemberian remisi tidak hanya merupakan kebijakan hukum, tetapi juga bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri.
“Pembinaan di dalam Rutan bukan sekadar rutinitas, melainkan proses transformasi menuju kehidupan yang lebih baik. Dengan bekal mental, spiritual, dan keterampilan, para warga binaan diharapkan siap kembali ke masyarakat,” pungkasnya.


