Dugaan Tumpang Tindih SHM di Kecamatan Seberida, Kejari Inhu Naikkan ke Tahap Penyidikan

BbI.COM, INHU – Sejak dilantik pada Selasa, 27 Agustus 2024 lalu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Leonard Sarimonang Simalango telah menunjukkan peningkatan kinerja.
Salah satunya adalah peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dalam perkara penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah di Desa/Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu dengan luas ± 6 (enam) hektar.
Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intel, M. Ulinnuha menjelaskan bahwa di atas tanah yang dibeli dari Abdul Rivaie Rachman pada Tahun 2004, berdasarkan SHM dengan Nomor 4211, 4212 dan 4213 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Inhu Tahun 2004, terbit SHM baru atas nama Martinis berdasarkan SHM Nomor : 05.03.08.01.1.06919 Tahun 2016.
“Penerbitan sertifikat ini diduga dilakukan unprosedural,”ucap Ulinnuha di Rengat, Rabu (4/9/2024)
“Patut diduga ada beberapa aturan yang tidak dilakukan oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Inhu sehingga menyebabkan terjadinya tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah aset pemerintah daerah Inhu,” Tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari 30 saksi, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SHM Nomor: 6919 Tahun 2015 oleh Kantor BPN Inhu di atas Tanah Kepemilikan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu dengan Nomor Sertifikat : 4213/2004, 4212/2004, dan 4211/2004 di Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.
“Hal ini diduga menimbulkan kerugian negara atau daerah sejumlah nilai luas tanah yang diterbitkan SHM secara melawan hukum tersebut,” Tutup Ulinnuha.