Dugaan Lalai Dalam Pengawasan Fungsi Pelayanan dan Indikasi Indisipliner, Kadis Kesehatan Kabupaten Inhu Dibebas Tugaskan


BBI. Com, INHU – Dipenghujung masa pengabdiannya sebagai pegawai aparat sipil negara (ASN) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan, Elis Julinarti DCN, M.Kes dibebas tugaskan selama 20 hari kerja.
Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto membebas tugaskan Kadis Kesehatan atas dugaan kelalaian dalam pelaksanaan pengawasan fugsi pelayanan kesehatan masyarakat pada Puskesmas di Kabupaten Inhu serta Indikasi Indisipliner dalam pelaksanaan tugas dan kedinasan.
Pembebasan Tugas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Inhu No. Kpts 194/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Terkait hal tersebut, Selasa (24/6/2024) Berita Baru Indonesia. Com berupaya mewawancara beberapa Narasumber.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Inhu, Ahmad Syukur SSos MSI saat dikomfirmasi via WhatsApp mengatakan masih akan dilakukan pemeriksaan pelanggaran.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Inhu, Boyke D E Sitinjak mengatakan saat ini saya seharian sedang rapat di Kantor Bappeda dan belum lihat suratnya.
“Besok kita akan lihat suratnya,” singkat Boyke via pesan WhatsAppnya.
Terpisah, Kadis Kesehatan non aktif, Elis Julinarti DCN, M.Kes saat diwawancarai menyebutkan belum mengetahui apa penyebab sehingga sanksi diberikan kepadanya.