Dikenal Licin, SatresNarkoba Polres Inhu Tangkap Bandar Sabu di Desa Kuantan Babu
BBI, INHU – Bandar narkoba yang dikenal cukup licin menjalankan bisnis haramnya Nurhasana Alias Mak Gadih (65) ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu dirumahnya, di Desa Kuantan Babu pada Rabu, (28/2/2024) sekira pukul 18.30 WIB.
“Kita menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu ukuran besar dan 93 paket sabu ukuran sedang dan kecil dengan berat kotor 368,44 gram,” Ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya saat konferensi pers di depan rumah tersangka, Jumat (01/03/2024).
Kapolres Inhu menjelaskan barang bukti tersebut ditemukan di kamar mandi pribadi, tepatnya di dalam celah-celah bak mandi yang terbuat dari plastik. Adapun barang bukti lain yang diamankan dari rumah tersangka yakni rekaman CCTV dan dua buah ATM serta barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan transaksi narkoba.”Dari barang bukti ini, kita akan lakukan penyidikan lanjutan dan terus mengejar pada tindak pidana pencucian uangnya,” Jelasnya.
Dody Wirawijaya mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat bahwa kaki tangan tersangka yakni Megawati Alias Ega (32) akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan A.R. Hakim Kelurahan Sekip Hulu Rengat pada Rabu (28/2) sekira pukul 17.40 WIB.
Kemudian tim melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Ega dan menemukan barang bukti empat paket sabu di dalam sebuah dompet.”4 paket sabu seberat 0,73 gram ini sempat dibuang tersangka Ega ke dalam parit dan berhasil kita amankan,” Ucap Dody.
Berdasarkan pengakuannya, Ega memperoleh sabu tersebut dari Mak Gadih yang tinggal di Desa Kuantan Babu. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap Mak Gadih di rumahnya.”Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut, Polres Inhu akan tetap konsisten menangani kasus kejahatan narkoba di wilayah hukumnya,” pungkasnya Dody.
Diketahui, Polres Inhu pernah melakukan penangkapan terhadap Mak Gadih dan 5 orang kerabatnya pada 2020 lalu. Hasilnya 5 orang kerabatnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Akan tetapi Mak Gadih dinyatakan bebas. Berbekal pengalaman ini, Polres Inhu tidak mau kecolongan lagi dengan membentuk tim, strategi dan pola khusus untuk mengungkap bisnis haram Mak Gadih ini.