Curi Motor Untuk Beli Sabu, Warga Pangkalan Kasai Diringkus Polsek Batang Cenaku


BbI.COM, INHU – JS alias Jodi (24) warga Kelurahan pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku karena nekad mencuri motor untuk beli sabu.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH., dikantornya, Minggu (2/2/2025) sore.
Misran mengatakan, Aksi nekatnya ini terkuak setelah tersangka mencoba menjual motor curian Honda Revo Absolute milik Herianto, seorang petani asal Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku.
Dijelaskan, Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, (30/1/ 2025). Mertua korban, Herianto, pergi ke kebun dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo Absolute. Setibanya di kebun, motor tersebut diparkir di gubuk sebelum korban melanjutkan aktivitasnya. Namun, ketika kembali dari kebun, motor tersebut telah raib.
Korban segera mencari informasi dan mendengar kabar bahwa ada seseorang yang mencoba menjual motor serupa. Ia kemudian menemui Jodi di perkebunan kelapa sawit di Desa Anak Talang.
Saat menanyakan harga, Jodi enggan menjualnya kepada Herianto. Merasa curiga, Herianto pun mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut dengan surat kendaraan yang ia miliki. Setelah dipastikan cocok, ia langsung melapor ke Polsek Batang Cenaku.
Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Pada Sabtu, 1/2/ 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, aparat kepolisian berhasil mengamankan Jodi di Desa Anak Talang. “Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nomor polisi, buku pemilik kendaraan bermotor, STNK, dan kunci motor,” paparnya.
Setelah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku, Jodi mengakui perbuatannya karena butuh uang untuk membeli sabu. “Atas perbuatannya, Jodi dijerat dengan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian,” pungkas Misran.