BB Capai 26 Gram Lebih, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polsek Rengat Barat
BBI, INHU – Dua pengedar narkotika diduga jenis sabu- sabu OM (26), warga Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku dan ES alias Encik (49) warga Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, diringkus tim Opsnal unit reskrim Polsek Rengat Barat, Senin 20 November 2023 pada waktu dan tempat yang berbeda.
Kapolres Inhu, AKBP. Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu 25 November 2022 siang membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polsek Rengat Barat tersebut.
Dijelaskan, Senin siang personel Polsek Rengat Barat mendapat informasi dari masyarakat, jika ada seorang laki-laki tak dikenal pengendera sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan di ruas Jalan Pengairan, Desa Pekan Heran.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim Polsek Rengat Barat langsung turun ke lokasi itu sesuai instruksi Kapolsek menyisir Jalan Pengairan dan melihat seorang pengendara sepeda motor jenis Kawasaki KLX tanpa plat nomor polisi. “Kemudian pengendara sepeda motor itu dihentikan, dia mengaku berinisial OM, saat digeledah, tim temukan 1 bungkus plastik klep ukuran besar diduga berisi sabu-sabu, dengan berat kotor, 5,50 gram, didapat dari kenalannya, ES alias Encik, warga Kelurahan Kampung Dagang,” ujarnya.
Tim Polsek Rengat Barat berkordinasi dengan Satres Narkoba Polres Inhu langsung memburu Encik ke Rengat. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan ES alias Encik dirumahnya, Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang. Dari rumah Encik yang diketahui bekerja sebagai tenaga honorer pada salah satu instansi pemerintahan, tim menemukan 1 bungkus plastik klep ukuran besar diduga sabu-sabu, dengan berat kotor, 21,29 gram.
“Selain sabu, diamankan juga barang-barang lain terkait aktivitas peredaran narkoba. Seperti, handphone yang digunakan untuk bertransaksi, timbangan digital, plastik klep pembungkus sabu dan barang lainnya,” pungkas Misran.


