Baru Tujuh Hari Bertugas, Kasi Pidsus Buktikan Kinerja


BERITA BARU INDONESIA.COM – Rengat – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi – Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu Leonard Sarimonang Simalango menegaskan, akan menuntaskan semua kasus – kasus hukum yang dilaporkan masyarakat.
Penegakkan hukum tanpa tebang pilih dan cepat sebagai bukti terjadinya peningkatan kinerja di Kejari Inhu.
“Peningkatan itu, sebagai bukti, walupun baru tujuh hari bertugas berkomitmen menegakkan hukum secara optimal,” katanya di Rengat, Kamis.
Penegakkan hukum tanpa tebang pilih di Inhu menjadi prioritas utama dan itu dilakukan sejak dilantik pada Selasa 27 Agustus 2024 lalu.
Berdasarkan siaran pers Nomor : PR-7/L.4.12/Dip.4/09/2024, dirinya juga menyebutkan, salah satunya adalah peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dalam perkara penerbitan sertifikat hak milik tanah di Desa/Kelurahan Pangkalan Kasai, Seberida Inhu.
Tanah dengan Luas ± 6 (Enam) Hektar yang dibeli dari Drs. H. Abdul Rivaie Rachman pada 2004, berdasarkan sertifikat hak milik dengan nomor 4211, 4212 dan 4213 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2004.
“Dan, kemudian diatas SHM tersebut terbit SHM baru atas nama Martinis berdasarkan SHM Nomor : 05.03.08.01.1.06919 Tahun 2016,” ujarnya
Bahwa, penerbitan sertifikat tersebut diduga dilakukan “Unprosedural” ada beberapa aturan yang diduga tidak dilakukan oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Inhu.
Sehingga, menyebabkan terjadinya tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah aset Pemerintah Daerah Indragiri Hulu.
Peningkatan status penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : PRINT-01/L.4.12/Fd.1/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : PRINT-422/L.4.12/Fd.1/07/2024 tanggal 3 Juli 2024.
Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : PRINT-522/L.4.12/Fd.1/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024.
“Ada laporan, akan ditindaklanjuti, agar Inhu bebas dari korupsi,” tegasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu Muhammad Ulinnuha di Rengat juga mengatakan, selain itu, bukti prestasi adalah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Leonard Sarimonang Simalango juga menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan perkara Bawaslu Indragiri Hulu.
Dari Tim Penyidik Pidsus Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu telah melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi di Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018.
Dalam kasus tersebut ada kerugian negara sebesar Rp.929.004.199 dengan dua orang tersangka.
Yakni, tersangka ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan tersangka ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan 2018.
Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tanggal 04 September 2024.
Saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Rengat selama 20 hari terhitung 4 – 23 September 2024.