Sepanjang 2025, Kejari Inhu Tangani 14 Perkara Tindak Pidan Korupsi
BBI.COM, INHU – Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) merilis capaian kinerja penanganan tindak pidana Korupsi Tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH melalui Kasi Intelijen, Hamiko SH MH dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan 14 perkara tindak pidana korupsi dan mengembalikan miliaran Rupiah kerugian negara sepanjang 2025, Selasa (9/12/2025) malam.
Hamiko memaparkan, Kejari Inhu telah melakukan penyidikan sebanyak 14 perkara tindak pidana korupsi, yang terbagi ke dalam beberapa perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu, dugaan tindak pidana korupsi penjualan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, serta dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) penguasaan tanah di Desa Kelayang.
“Sebanyak 13 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut,” papar Hamiko.
Dia mengatkan, bahwa Kejari Inhu juga telah melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dimana, penuntutan itu dilakukan terhadap empat perkara dengan empat orang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan SHM di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu dan perkara tindak pidana korupsi penerbitan SKGR milik Pemkab Inhu.
Dalam tahun 2025 ini sambung Hamiko, Kejari Inhu telah melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Satu perkara dengan dua orang terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Panwaslu Kabupaten Inhu pada Pemilihan Gubernur Riau melalui APBD dan APBN tahun anggaran 2017 – 2018 sebesar Rp18.586.357.000,” jelasnya.
“Kejari Inhu telah berhasil menyetorkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 150.000.000,” sambungnya.
Selain pengembalian kerugian keuangan negara, Kejari Inhu juga telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar 1,8 miliar rupiah lebih dari kasus pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2024.
Kemudian perkara korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu ahun 2015-2016 sebesar 1,7 miliar rupiah lebih.
Dan perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Penguasaan Tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 M2 Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu Tahun 2023 sebesar 920 juta rupiah.
“Dari tiga perkara ini, kita telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar 4,45 miliar rupiah lebih,” tutur Hamiko.


