Saling Klaim Data di Perkebunan Inhu: Wartawan Desak Pembuktian Dokumen PT APN
BBI.COM, INHU — Ketegangan antara pekerja pers dan perwakilan korporasi perkebunan di Indragiri Hulu kian meruncing. Jurnalis Rudi Walker Purba secara terbuka mendesak pembuktian balik tuduhan Zulpen Zuhri yang menyebut pemberitaannya menyebarkan narasi provokatif dan menyesatkan terkait operasional lahan eks PT Selantai Agro Lestari.
Rudi menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dirilisnya bukan asumsi, melainkan berbasis dokumen otentik dan temuan fisik di lapangan.
Konflik ini mencuat ke publik pada Rabu (17/6/2026), pasca-munculnya tudingan dari pihak Zulpen yang menilai pemberitaan media menyudutkan operasional perusahaan.
Inti Sengketa Konflik ini berakar dari Surat Edaran Nomor 003/SE-DKB/APN/VI/2026 tentang Penghentian Sementara (Stop & Take Down) seluruh kerja sama lokal yang diterbitkan oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Di lapangan, operasional justru diduga tetap berjalan di bawah kendali PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, memicu pertanyaan kritis dari pers mengenai konsistensi kebijakan tersebut.
Kritik tajam jurnalis ini didasari oleh adanya jurang pemisah (gap) antara hitam di atas putih (surat edaran penghentian resmi) dengan realitas aktivitas alat berat dan pekerja di lapangan.
Rudi menilai publik berhak mengetahui mengapa operasional tetap berjalan ketika surat perintah penghentian dari korporasi telah keluar. Bukannya mendapat jawaban substantif, upaya konfirmasi media justru direspons dengan tuduhan “provokasi” dan serangan yang mengarah pada personal profesi jurnalis.
Untuk menjaga keberimbangan (cover both sides), Rudi menyatakan bahwa pihaknya sejak awal telah menyisipkan ruang konfirmasi yang masih terbuka bagi PT APN dan PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri.
Ia juga mendesak pihak penuduh untuk menggunakan mekanisme Hak Jawab resmi sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan membawa data pembanding, ketimbang melempar opini tanpa dasar yang mengaburkan substansi masalah.


