Ripan Ginting Cs Diciduk Polsek Batang Gansal
BBI. Com, INHU – Belum genap empat bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika Ripanda Ginting alias Ripan (46) kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah diciduk jajaran Polsek Batang Gansal Polres Inhu.
Ironisnya, Residivis yang pernah divonis 9 tahun penjara pada 2020 lalu, ditangkap di rumahnya di Dusun Pencalang, Desa Danau Rambai bersama seorang rekannya, Sulaiman alias Sulai (22) yang pernah dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor selama 1 tahun 3 bulan pada akhir November 2023.
“Kini kedua tersangka bersama barang bukti sabu seberat 8,87 gram, telah diamankan di Mapolsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, SH, Kamis (21/8/2025).
“Penangkapan ini menjadi pengingat betapa bahayanya jerat narkoba yang tidak hanya merusak generasi muda, tapi juga membuat para residivis sulit lepas dari lingkaran hitam peredaran barang haram tersebut,” tambahnya.
Misran mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada personil Polsek Batang Gansal tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Pencalang.
“Tim yang dipimpin Kapolsek Batang Gansal IPTU SP. Hutahaean langsung melakukan penyelidikan, ternyata rumah tersebut diketahui milik Ripan, yang ternyata baru saja bebas bersyarat setelah menjalani hukuman panjang akibat kasus narkotika,” katanya.
Setelah melakukan pengerebekan pada Rabu (20/8/2025) dini hari, sambung Misran, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti serta 12 paket sabu siap edar.
Misran memaparkan, bahwa dalam operasi yang berlangsung hingga menjelang subuh itu, polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di sela pelepah kelapa dan di bawah pohon sawit di sekitar rumah Ripan. Selain itu, diamankan juga timbangan elektrik, plastik klip, bong, handphone, dompet, serta uang tunai Rp750 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.


