Polres Inhu Tangkap Pelaku Karhutla Seluas 46 hektar di Batang Gansal
BBI, INHU – Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K didampingi Wakapolres, Kompol Teddy Ardian, Kanit Tipiter Inhu, Ipda Rifles Bagariang dan Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran adakan Konferensi perss ungkap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seluas 46 hektar yang sudah meresahkan masyarakat pada Oktober 2023.
Kapolres Inhu, AKBP, Dody Wirawijaya mengatakan pelaku atas nama Sutanto (32) asal Pelelawan dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres.
“Peristiwa Karhutla terjadi pada 5 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB di Desa Siambul, Batang Gansal karena kesengajaan. Modusnya membakar dan membuka lahan untuk menanam sawit,” ujar Kapolres di Rengat, Jumat (13/10/2023).
Dijelaskan, setelah ada laporan masyarakat terjadi pembakaran lahan Polres Inhu melakukan penyelidikan di lokasi terjadi asap tebal. Hasilnya, menemukan lahan terbakar dari luas lahan 46 hektar, 36 hektar adalah kawasan hutan penyangga.
Setelah mendata dan mencari tahu pelaku dan pemilik lahan, tim bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Pelaku berhasil di tangkap di Pelelawan pada 10 Oktober 2023 beserta sejumlah barang bukti seperti pohon sawit, pompa air dan senso.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa Karhutla itu adalah perbuatannya. Setelah terjadi Karhutla, pelaku tidak bisa memadamkan api yang sudah membesar, akhirnya melarikan diri ke Pelelawan,” ujarnya.
Atas peristiwa Karhutla itu, pelaku di kenakan Pasal : 108 Jo pasal 69 ayat 1 hurup H UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Perpu 2 Tahun 2022 menjadi UU Perubahan atas UU nomor 18 Tahun 2013, pelaku terancam 10 tahun penjara denda sedikitnya Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Polres Inhu akan terus bekerja keras untuk mengungkapkanĀ kasus Karhutla lainnya,” pungkas Kapolres.


