Transaksi Sabu di Rengat Digagalkan, Pria Asal Kuala Cenaku Diamankan Satresnarkoba Polres Inhu
BBI.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu kembali mengamankan pelaku peredaran narkotika. Seorang pria asal Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku diringkus saat hendak melakukan transaksi di Jalan Hangtuah, Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., Selasa (01/09/2026).
Dikatakan bahwa, kasus ini berawal dari laporan warga pada Sabtu (29/8/2026) terkait aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di sekitar Jalan Hangtuah, Desa Sungai Raya.
Menerima laporan tersebut, Pjs. Kanit I Sat Resnarkoba Aiptu Nopri, S.H. berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel, S.H., M.H. Perintah penyelidikan kemudian diberikan kepada KBO Satresnarkoba IPDA Roni Saputra.
Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada tersangka berinisial AA alias Ali (32), warga Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku.
Senin malam, tim yang melakukan pemantauan mendapati tersangka berada di lokasi. Petugas langsung melakukan pengamanan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus sabu di dekat lokasi. Dari tas sandang milik tersangka juga ditemukan 3 bungkus sabu lainnya dengan total berat kotor 0,64 gram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan berperan sebagai pengedar.
Saat ini AA alias Ali telah diamankan di Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026,” tutur Misran.


