Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Komplotan Pengedar Sabu, “Otaknya” Pecatan Polisi Tahun 2019
BBI.COM, INHU – Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang saling terhubung, mulai dari pelaku lapangan hingga pemasok utama yang diketahui merupakan mantan anggota kepolisian.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas, AIPTU Misran, SH, Selasa (05/05/2026)
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, SH., MH langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Minggu, 3/5/ 2026 sekira pukul 19.15 WIB, petugas berhasil mengamankan RAS alias Amat(30) saat berada di atas sepeda motor di tepi jalan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,92 gram yang disimpan di saku jaketnya. Pelaku juga sempat membuang sebagian barang bukti, namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas,” jelas Misran.
Ia menambakan, bahwa dari hasil interogasi, Amat mengaku memperoleh sabu tersebut dari RS alias Fawi (39) Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan. Sekira pukul 20.15 WIB, petugas berhasil mengamankan Fawi di sebuah kamar penginapan wisma Quen di wilayah Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total 7,90 gram dan hasil tes urine terhadap Fawi menunjukkan positif narkoba,” sebut Misran.
Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada AD alias Aldes (41) yang disebut sebagai pemasok utama. Pada malam yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin langsung IPTU Rifles Bagariang kembali bergerak dan berhasil mengamankan Aldes di kawasan Perumahan Pematang Reba Permai.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total mencapai 210 gram yang disembunyikan di dalam sepatu dan disimpan di bagasi mobil miliknya,” ucap Misran.
Fakta mengejutkan terungkap, Aldes diketahui merupakan mantan personel Polres Inhu yang telah dipecat pada tahun 2019. Hasil tes urine terhadapnya juga menunjukkan positif menggunakan narkotika. “Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru,” pungkas Misran.


