Polres Inhu Tetapkan Dua Tersangka Pembukaan Lahan di Konsesi PT CSSS
BBI.COM, INHU – Satreskrim Polres Indragiri Hulu menetapkan dua tersangka kasus dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan konsesi PT Citra Sumber Sejahtera Sejati (CSSS) di Compartment I 989 Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap.
Kedua tersangka yakni ES (53) diduga penjual lahan dan M (49) Kepala Desa Pesajian.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara serta memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup,” ujar Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, S.H, Sabtu (24/10/2026).
Kasus terungkap Senin, 6 Juli 2026 pukul 16.17 WIB. Tim patroli darat PT CSSS yang sedang patroli rutin mendengar suara alat berat beroperasi.
Setelah dicek, petugas menemukan satu unit excavator sedang membuka lahan. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Inhu.
Dari pemeriksaan operator, kegiatan pembukaan lahan diperintahkan ES yang juga pemilik alat berat dan mengklaim lahan tersebut. Luas lahan yang sudah dibuka sekitar 4 hektare.
ES mengaku klaim lahan berdasarkan transaksi jual beli pada 2008 dengan harga Rp3,5 juta per hektare senilai total Rp280 juta.
Pada 2010, dilakukan pengurusan dokumen atas lahan sekitar 80 hektare kepada Kades Pesajian berinisial M. Dari proses itu diterbitkan Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST) sebanyak 40 persil.
“ES menyebutkan menyerahkan uang Rp15 juta kepada M untuk biaya pembuatan surat,” jelas Kasi Humas.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 lembar fotokopi kuitansi jual beli lahan dan 17 persil SPST dengan nomor registrasi desa bertanggal 10 Juli 2010.
Para tersangka disangkakan pasal terkait dugaan kegiatan perkebunan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Kehutanan.
Dugaan modus, bermula dari penjualan lahan yang diklaim di kawasan hutan, lalu diterbitkan dokumen SPST yang digunakan sebagai dasar klaim penguasaan untuk pengembangan kebun sawit menggunakan alat berat.
Polres Inhu menegaskan penanganan ini bagian dari penegakan hukum kehutanan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.


