Polres Inhu Tetapkan Lima Tersangka Dalam Penggarapan Kawasan Hutan Eks Tambang PT RBH di Desa Siambul


BbI.COM, INHU – Polres Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan lima tersangka penggarapan dan jual beli Hutan Produksi Terbatas (HPT), Kawasan eks tambang PT. RBH, di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.
“Kelima tersangka tersebut yakni Kepala Desa Siambul aktif priode 2021 – 2029, Zulkarnaen (31), Sekretaris Desa Siambul, Waryono (36), penerima borongan pembuatan jalan blok dengan menggunakan alat berat, Junaidi (46). Dan dua pembeli lahan Nuriman (43) serta Al Basir (35),” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Kamis (6/2/2025).
Misran mengatakan perkara atas nama tersangka Junaidi, Nuriman dan Zulkarnaen sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Inhu untuk dilakukan penuntutan, sedangkan untuk perkara atas nama Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan dan sudah ditahan terhitung sejak tanggal 13 Januari 2025.
Dijelaskan, penggarapan HPT ini diketahui ketika pihak UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau bersama Taman Nasional Bukit Tiga Puluh melaksanakan patroli gabungan pengamanan hutan di Desa Siambul Rabu 27 Maret 2024.
Saat patroli ditemukan satu unit alat berat bulldozer warna kuning merek Caterpilar yang sedang beroperasi membuka bloking area di wilayah kawasan HPT dengan titik koordinat S 00° 44’17.7″ “e 102° 26’17.1”.
Dalam perkara tersebut, pelaku pengerjaan kawasan hutan eks tambang PT. RBH itu adalah pembeli lahan yakni Usman dan Nuriman yang dalam pelaksanannya bekerjasama dengan pemborong yang bernama Junaidi untuk membuka lahannya.
Bentuk pengerjaan kawasan hutan yang dilakukan adalah pembangunan kebun kelapa sawit yang masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer.
“Untuk mendapatkan lahan tersebut, Usman dan Nuriman membeli lahan seluas 150 hektar dari Sekretaris Desa Siambul, Waryono dan Kepala Desa, Zulkarnaen,” papar Misran.
Misran menuturkan Pembeli menyerahkan uang pembelian lahan pertama sekali sebesar Rp.650 juta kepada sekdes Waryono. Namun kemudian Waryono kabur, sehingga pembeli melanjutkan pembayaran kepada kades Zulkarnaen hingga total sebesar Rp1,67 miliar.
Dalam penjualan lahan tersebut, Waryono berperan mencari pembeli. Selain itu, ia juga berperan mencetak sporadic sebanyak 75 persil atas perintah dari Kades Zulkarnaen untuk kemudian ditandatangani Kades dan diserahkan kepada pembeli dan menjadi pegangan bagi pembeli untuk menguasai serta mengerjakan kawasan hutan tersebut.
“Selain menandatangani sporadic tersebut, Kades Zulkarnaen juga berperan menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan untuk memulai pembuatan jalan di TKP,” pungkas Misran.