Polsek Batang Cenaku Ringkus Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
BBI, INHU – Dalam upaya menggagalkan peredaran narkoba diwilayah tugasnya, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Batang Cenaku berhasil meringkus AS alias Ari (37) pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Terkait hal tersebut, Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Awet L Nainggolan, S.H membenarkan penangkapan AS alias Ari (37), warga Desa Kerubung Jaya, Kecamatan Batang Cenaku, Senin 6 Mei 2024, pukul 21.00 WIB, disebuah rumah, Desa Kerubung Jaya, dengan barang bukti, 12 paket sabu-sabu seberat 7,15 gram. Dikantornya, Selasa (7/5/2024) Sore.
“Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di Kecamatan Batang Cenaku,” Tegas Awet.
Awet menjelaskan, Pengungkapan kasus narkoba di Batang Cenaku itu bermula ketika Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto, Jumat 3 Mei 2024 siang mendapat informasi dari masyarakat, jika di Desa Kerubung Jaya sering terjadi transaksi narkoba. “Atas informasi itu, Kapolsek mengintruksikan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan,” Jelasnya.
Selang beberapa hari dilapangkan, unit Reskrim mendapat sebuah nama yang sering bertransaksi narkoba di desa itu, yakni AS alias Ari. Senin, 6 Mei 2024 malam, unit Reskrim berhasil mengamankannya.
Dari tangan tersangka, ditemukan 12 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor, 7,15 gram serta berbagai barang lainnya terkait peredaran narkoba.
Kemudian, tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolsek Batang Cenaku untuk proses selanjutnya.” Pasal yang kita sangkakan, Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Awet.


