10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, 5 Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
BBI.COM, INHU – Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan korban anak serta dilakukan secara berulang oleh lebih dari satu pelaku yang juga masih dibawah umur.
“Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu pada Selasa 16 Desember 2025,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, AIPTU Misran SH, Senin (22/12/2025).
Dia mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, korban yang masih berusia belia diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang dalam kurun waktu tertentu di beberapa lokasi berbeda di wilayah Rengat.
“Begitu menerima laporan, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penanganan, mulai dari pemeriksaan korban secara humanis, visum et repertum, pengumpulan barang bukti, hingga penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata AIPTU Misran.
Misran menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga melibatkan sekitar 10 orang remaja. Hingga saat ini, lima orang terduga pelaku telah berhasil diamankan oleh Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Seluruh terduga pelaku yang diamankan diketahui masih berusia anak dan remaja, sehingga penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” jelasnya.
AIPTU Misran menegaskan bahwa identitas korban maupun pelaku anak tidak akan dipublikasikan demi melindungi masa depan dan hak-hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kasus ini kami tangani dengan sangat hati-hati. Perlindungan korban menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan psikologis dan koordinasi dengan pihak terkait agar korban mendapatkan pemulihan yang layak,” tambahnya.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. “Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkas AIPTU Misran.


