Unit Reskrim Polsek Seberida Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Sungai Bangkar

BbI. COM, INHU – MS alias Apit Pudin (42) dan SKT alias Anto (32) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberida sekitar pukul 02.00 WIB, di Dusun Sungai Bangkar, Kelurahan Pangkalan Kasai karena keduanya diduga memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1, 2 gram, Selasa (24/9/2024).
“Penangkapan ini merupakan langkah tegas Polsek Seberida dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” ucap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar Melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, dikantornya, Rabu (25/9/2024).
Dijelaskan, Penangkapan tersebut dipimpin kanit Reskrim, Iptu Donni Widodo Siagian setelah mendapat perintah langsung dari Kapolsek Seberida, AKP Yuda Efiar, SH.
Dikatakan, bermula dari Kapolsek mendapat informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli narkotika di daerah tersebut.
Kemudian Kanit reskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan dua tersangka MS alias Apit Pudin dan SKT alias Anto pada pukul 02.00 wib dini hari.
Dari penangkapan ini Unit Reskrim menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu dengan berat kotor 1,2 gram, dua unit handphone, dan uang tunai total Rp 1.650.000.
“Kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Seberida guna proses hukum selanjutnya dan pasal yang disanksikan sesuai dengan Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Misran.