Unit Reskrim Polsek Peranap Ringkus Pengedar Sabu

BbI. COM, INHU – Komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polres Inhu melalui Unit Reskrim Polsek Peranap meringkus pelaku EN alias Eko (24) warga Desa Berning, Kecamatan Pasir Penyu, dengan total berat kotor 4,59 gram sabu diamankan, Kamis (17/10/ 2024), sekitar pukul 18:00 WIB.
“Kapolsek Peranap, Iptu Dodi Hajri SH merespon cepat atas aduan masyarakat bahwa sebuah gudang percetakan batako yang terletak di RT 002 RW 009, Kelurahan Peranap, sering terjadi transaksi narkotika,” Kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, dikantornya, Jumat (18/10/2024).
Lebih lanjut Misran Menjelaskan, sekitar pukul 19:19 WIB, petugas bergerak menuju gudang percetakan tersebut. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang kemudian diketahui bernama EN alias Eko, duduk di atas sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
“Melihat kehadiran polisi, Eko mencoba melarikan diri ke arah samping gudang. Namun, petugas berhasil menangkapnya,” ujar Misran
Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan di sekitar gudang dan sepeda motor pelaku. Petugas menemukan barang bukti meliputi lima bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat kotor 4,59 gram, satu pipet merah, satu pipet bening, satu bungkus rokok merek Surya, satu tas merek Size Heritages warna loreng petugas juga menemukan uang tunai sebanyak Rp 875.000.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Peranap guna penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Terakhir, Misran mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkoba,”pungkas Misran