Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Amankan Warga Jalan Elak, Simpan 22 Paket Sabu Dikantong Celana
BBI.COM, INHU – Seorang pria berinisial GM alias Girang, warga Kecamatan Pasir Penyu, berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu setelah kedapatan menyimpan 22 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 3,40 gram di kantong celananya.
“Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu, 1/4/ 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Elak, Kelurahan Tanah Merah dan kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas, AIPTU Misran SH membenarkan, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut, tim opsnal Polsek Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Saat melakukan patroli, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan saat hendak dihampiri, tersangka sempat mencoba melarikan diri ke dalam rumah di sekitar lokasi. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang sigap melakukan pengejaran dan pengamanan,” ujar Misran.
Ia mengatakan, bahwa dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 22 paket sabu yang terbagi dalam beberapa plastik klip dan dari hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai pengedar.
Selain itu, sambung Misran hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung amphetamine.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Misran berharap demi menciptakan situasi yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


