Unit Reskrim Polsek LBJ Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Rimpian
BBI. Com, INHU – Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Rimpian, Rabu (10/9/2025).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas, AIPTU Misran, SH mengungkapkan, bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok kebun sawit.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek LBJ langsung menuju lokasi dan menemukan dua pria yakni Candra l (37) dan Apriadi (36) yang sedang berada di gubuk. Setelah digeledah, petugas mendapati dua paket sabu dengan berat kotor 0,56 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan kemasan makanan ringan,” ungkap Misran.
Tak berhenti di sana, sambung Misran, hasil interogasi terhadap keduanya mengarahkan polisi kepada jaringan lain. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kapolsek LBJ IPDA Daniel Okto, S.SE., M.H melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Ari Febri alias Ari bin Baharudin (29) di jalan poros Desa Rimpian.
Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang disimpan di pintu mobil truk Mitsubishi Canter yang dikendarai Ari. Selain itu, diamankan juga dua bungkus plastik kosong, sebuah ponsel, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, Ari mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RR yang kini berstatus DPO. Sementara ketiga pelaku yang diamankan telah digelandang ke Mapolsek LBJ untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Misran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.


