Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Poros Bukit Lipai


BbI.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku meringkus Ustadi alias Us (47) beserta alat bukti berupa 33 paket kecil sabu dengan berat kotor 6,67 gram.
“Setelah lama menjadi target kepolisian, akhirnya Ustadi alias Us berhasil diringkus di Jalan Poros Desa Bukit Lipai pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, membenarkan penangkapan tersebut, dikantornya, Jumat (14/2/2025).
Misran menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah lama dan ditambah informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Bukit Lipai.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, Kapolsek Batang Cenaku IPTU Edi Dalianto langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Iksan Lutfi, S.E dan tim bergerak ke lokasi serta menemukan Ustadi sedang duduk di atas sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah dengan nomor polisi H 4897 BS.
“Saat di tangkap, tim melakukan pengeledahan dan menemukan 33 paket kecil sabu dengan berat kotor 6,67 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok merek Dji Sam Sue di dalam saku celana pelaku,” papar Misran.
Dalam introgasi tim, Ustadi mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan siap diedarkan ke pembeli.
“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, pria asal Jawa Tengah ini disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan pelaku serta asal-usul barang haram tersebut. Tersangka kini telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Aiptu Misran.
Terakhir, Misran mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.