Sinergi Pers dan Advokat: PW-IWO Riau Gandeng PBH Peradi Pekanbaru Wujudkan Akses Keadilan Gratis
BBI.COM, PEKANBARU — Langkah progresif dalam penegakan hak asasi manusia dan perlindungan hukum bagi insan pers resmi ditabuh di Bumi Lancang Kuning. Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kemitraan strategis dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pekanbaru.
Kolaborasi monumental ini dikukuhkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Grand Hawai Hotel, Jalan Gatot Subroto No.8, Pekanbaru, pada Jumat malam (26/6/2027) sekitar pukul 22.00 WIB. Langkah ini menjadi angin segar, tidak hanya bagi para jurnalis yang kerap rentan terhadap kriminalisasi, tetapi juga bagi masyarakat miskin yang selama ini kesulitan menyentuh akses keadilan.
Penandatanganan dokumen kerja sama ini dilakukan langsung oleh Ketua PBH Peradi Pekanbaru, Syahidila Yuri, S.H., M.H., bersama Ketua PW-IWO Provinsi Riau, Muridi Susandi. Prosesi penting ini disaksikan langsung oleh jajaran pengurus teras kedua lembaga, di antaranya Sekretaris PBH Peradi Pekanbaru Anggara Faisal, S.H., Bidang Pro Bono Muhammad Syobrinur, S.H., serta Bidang Organisasi dan Pengembangan Erefin Krisna Putra, S.H.
Ketua PBH Peradi Pekanbaru, Syahidila Yuri, menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar seremonial di atas kertas. Kemitraan ini dirancang untuk membangun koordinasi yang kokoh dalam penyelenggaraan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat tidak mampu, kelompok rentan, serta seluruh anggota PW-IWO Riau.
”Kerja sama ini menjadi dasar bagi kami dalam memberikan layanan bantuan hukum pro bono. Kami berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mengawal keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin dan mereka yang belum memahami hukum,” ujar Syahidila Yuri, S.H., M.H. secara tajam.
Lebih lanjut, Syahidila memaparkan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup pelaksanaan pelatihan, penyuluhan hukum, serta dukungan publikasi berkala. Menurutnya, PBH Peradi memiliki kewajiban moral untuk hadir di tengah masyarakat dengan profesionalisme, independensi, dan integritas penuh, baik dalam jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Di sisi lain, Ketua PW-IWO Provinsi Riau, Muridi Susandi, menyambut kerja sama ini dengan optimisme tinggi. Menurutnya, benteng pertahanan pers akan semakin kuat dengan hadirnya dukungan yuridis formal dari organisasi advokat sekredibel Peradi.
”Dengan adanya kerja sama ini, anggota PW-IWO Riau maupun masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum secara profesional tanpa terbebani biaya bagi mereka yang memenuhi syarat,” tegas Muridi Susandi.
Muridi menilai kolaborasi ini adalah manifestasi nyata dari sinergi pers dan hukum dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional publik. Pers yang merdeka memerlukan jaminan hukum, dan keadilan hukum memerlukan transparansi publikasi yang sehat.
Melalui penandatanganan MoU ini, kedua belah pihak sepakat membangun kemitraan berkelanjutan demi mendongkrak kesadaran hukum, memperluas perlindungan HAM, serta mewujudkan iklim penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan di Provinsi Riau.


