Setubuhan Adik Ipar, Pria Biadab di Amankan Sat Reskrim Polres Kuansing
BBI, TALUKKUANTAN – Sat Reskrim Polres Kuansing mengamankan S (37) warga salah satu desa di Kecamatan Singingi Hilir, Pria biadab itu telah mengakui mencabuli dan setubuhi adik iparnya, HPL (17) hingga hamil.Kamis 11 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP. Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP. Linter Sihaloho, S.H., M.H, di ruang kerjanya, Jumat (12/1/2024) mengatakan persetubuhan tersebut diketahui setelah orang tuanya membawa korban ke klinik untuk berobat karena sakit dan tidak dapat masuk sekolah.“Akan tetapi berdasarkan pemeriksaan klinik diketahui bahwa ternyata korban dalam keadaan hamil dengan usia kandungan empat bulan,” kata Linter.
Mengetahui anaknya hamil, orang tua korban mendesak anaknya untuk memberitahu siapa yang telah menghamilinya namun si korban tidak mau menjawab.“Setelah didesak akhirnya korban mengatakan bahwa yang menghamilinya adalah abang iparnya sendiri,” ucap Linter.
Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa dan pada Kamis (9/1) sekira pukul 13.00 WIB, pelaku diamankan oleh warga desa. Bersama Bhabinkamtibmas Desa Suka Maju, Aiptu Toni Harjuan, pelaku dibawa ke Polres Kuansing.“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban,” pungkas Linter.


