Rapat Paripurna, Pj Gubri Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Riau 2023
BBI. Com, PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan daerah (Ranperda), tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2023, oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (1/7/2024).
Rapat dibuka langsung oleh Wakil DPRD Provinsi Riau Hardianto, turut hadir Pj Sekdaprov Riau Indra, Asisten Setdaprov Riau III Elly Wardhani, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau, Anggota Dewan, Akademisi, serta tamu undangan lainnya.
Ada dua agenda rapat yang diikuti Pj Gubernur Riau diantaranya penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Riau anggaran 2023 dan penyampaian rekomendasi Bapemperda tentang RPJPD Riau 2024-2044 dan pengelolaan sampah Provinsi Riau.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubri, SF Hariyanto mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya menjaga konsistensi dalam melaksanakan perbaikan dan peningkatan kualitas terhadap berbagai program dan kegiatan pembangunan serta memastikan keselarasan kegiatan yang telah disusun.
“Terutama terhadap visi dan misi yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau tahun 2019-2024. Dimana sasaran pembangunan lebih mengutamakan skala prioritas dengan memperhatikan perspektif lingkungan sosial dan pertumbuhan ekonomi,” Ujarnya.
Pembangunan merupakan aktivitas multidimensi yang meliputi proses perencanaan pelaksanaan dan pengendalian yang terukur terhadap kebutuhan masyarakat sebagai bentuk dari tanggungjawab. “Dengan demikian yang menjadi sasaran pembangunan pada akhirnya bermuara pada Riau yang berdaya saing, sejahtera, bermartabat dan unggul di Indonesia (Riau Bersatu),” imbuhnya.
Pj Gubri menjelaskan bahwa laporan keuangan. Pemerintah Provinsi Riau telah melewati review oleh Inspektorat Provinsi Riau, selanjutnya disampaikan kepada DPRD Provinsi Riau.
Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tentu bukan akhir dari suatu pencapaian namun lebih dari pada jalinan dari berbagai proses yang berkesinambungan pada kegiatan pengelolaan keuangan daerah.”Oleh karenanya Pemerintah Provinsi Riau tetap berupaya memegang komitmen yang kuat terhadap kualitas laporan keuangan sehingga azas reliabilitas, akuntabilitas laporan keuangan tetap terjaga,” terangnya.
Di hadapan dewan yang terhormat serta tamu undangan yang hadir, Pj Gubernur Riau menyampaikan secara rinci pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2023.
Mantan Pejabat Kementerian PU Republik Indonesia itu juga mengungkapkan bahwa setelah memperhatikan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau atas laporan keuangan tahun 2023 maka Pemprov Riau memprioritaskan urusan wajib dengan tujuan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.”Serta memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dengan membentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak seperti pengembangan sistem dan jaminan sosial,” bebernya.
Kepada DPRD Provinsi Riau, SF Hariyanto berharap agar rancangan peraturan daerah Provinsi Riau tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 dapat diagendakan pembahasannya dan selanjutnya dilakukan persetujuan bersama. “Paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagai mana ditegaskan pada pasal 194 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah setelah di evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri terlebih dahulu,” pungkasnya.