Semarak HUT Ke-81 RI: 572 Warga Binaan Rutan Rengat Terima Remisi, 4 Bebas Langsung
BBI.COM, INHU – Sebanyak 572 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat menerima Remisi Umum dalam rangka Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari ratusan penerima pengurangan masa pidana tersebut, empat orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas.
Penyerahan Remisi Umum (RU) diserahkan secara simbolis oleh Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, bertempat di Rutan Kelas IIB Rengat.
Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Dedy Irawan, menjelaskan bahwa penerima remisi kali ini terbagi menjadi dua kategori utama, yakni Remisi Umum I (pengurangan masa hukuman sebagian) sebanyak 563 orang dan Remisi Umum II (pengurangan masa hukuman seluruhnya) sebanyak 9 orang.
“Untuk Remisi Umum II ada 9 orang. Dari jumlah tersebut, 4 warga binaan dinyatakan bebas langsung hari ini, sementara 5 orang lainnya masih harus menjalani masa subsider berdasarkan putusan pengadilan,” kata Dedy.
Dedy menegaskan, proses pengusulan hingga penyerahan remisi berjalan transparan, objektif, dan non-diskriminatif. Seluruh penerima dipastikan telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan Rutan.
Dari total 1.030 penghuni Rutan Rengat—yang terdiri atas 341 tahanan dan 690 narapidana—pihak rutan mengusulkan 574 nama, hingga akhirnya terbit Surat Keputusan (SK) untuk 572 WBP.
Narkotika Mendominasi Penerima Remisi
Berdasarkan data statistik Rutan Rengat, kasus pidana khusus narkotika mendominasi penerima pemotongan masa tahanan tahun ini.
Rincian Penerima RU I (563 Orang):
Narkotika: 438 orang
Perlindungan Anak: 47 orang
Pencurian: 22 orang
Penganiayaan & Penggelapan: Masing-masing 10 orang
Pembalakan Liar, Penadahan, & Kekerasan Seksual: Masing-masing 6 orang
KDRT: 4 orang
Pembunuhan: 3 orang
Korupsi, Pidana Umum/KUHP, & Pelanggaran Lalu Lintas: Masing-masing 2 orang
Kasus Lainnya: Kesusilaan (1), Konservasi SDA (1), Penipuan (1), Perampokan (1), dan Senjata Tajam (1)
Rincian Penerima RU II (9 Orang):
Narkotika: 5 orang
Pencurian: 3 orang
Penadahan: 1 orang
Pemberian remisi pada momentum Hari Kemerdekaan RI ini diharapkan dapat menjadi stimulus moral bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif dan siap berintegrasi kembali ke tengah masyarakat.


