Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Diringkus Polisi, Sempat Coba Kabur dan Buang Barang Bukti
BBI.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Rengat Barat, Sabtu (15/8/2026) dini hari. Kedua pelaku sempat berupaya melarikan diri serta membuang barang bukti sebelum akhirnya dibekuk petugas.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pengedar sabu di wilayah Rengat Barat. Keduanya sempat melawan dan membuang barang bukti saat akan ditangkap,” ujar Aiptu Misran, Minggu (15/8/2026).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (13/8/2026) terkait maraknya transaksi narkoba di Jalan Kusuma, Gang Pelajar, Kelurahan Pematang Reba. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel, S.H., M.H., menerjunkan tim di bawah pimpinan Ps. Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri, S.H., untuk melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas target berinisial NA alias Nanda (31).
Tim memburu Nanda pada Sabtu dini hari pukul 02.30 WIB di kediamannya. Saat disergap di halaman rumah, pelaku mencoba melarikan diri dan melempar barang bukti. Dari penggeledahan, petugas menyita dua paket sabu di dekat lokasi pelemparan dan satu paket dari saku celana pelaku, dengan total berat 2,79 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler dan celana jeans milik pelaku.
Dalam interogasi, Nanda mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial SHR alias Mamang (49). Tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan ke Dusun Bunga Tanjung, Desa Sungai Dauh.
Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas menemukan Mamang. Pelaku yang menyadari kehadiran polisi berupaya melarikan diri sambil membuang barang bukti. Petugas berhasil menyergap Mamang dan mengamankan total 6,52 gram sabu yang ditemukan di bawah meja serta di saku celananya.
Pengembangan di area perkebunan karet sekitar lokasi penangkapan turut membuahkan hasil. Petugas menemukan dompet berisi kotak kaleng, sendok takar, dan plastik pembungkus. Satu unit sepeda motor Honda Supra X (BM 5836 BR), satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp1.650.000 yang diduga hasil penjualan narkoba ikut disita.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


