Sekandal Perjalanan Dinas Fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Satu Nama Terancam Jadi Tersangka


BBI. Com, PEKANBARU – Berdasarkan hasil gelar asistensi yang dilaksanakan di Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Selasa, 17 Juni 2025, terungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021.
Dalam gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik Polda Riau dan pejabat terkait dari Polri, ditemukan dua alat bukti kuat yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum.
Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi ini mencapai Rp195.999.134.067,- (seratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tiga puluh empat ribu enam puluh tujuh rupiah).
” Dugaan korupsi tersebut mengarah pada Sdr M, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran dalam kegiatan tersebut,”jelas Dirkrimsus Polda Riau, Rabu (18/6/2025).
Berdasarkan temuan awal dan hasil notulen gelar perkara yang ditandatangani oleh Kepala Korps Pusat Tipidkor Polri, Sdr M berpotensi kuat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau dalam waktu dekat.
Penyidik saat ini tengah melakukan pengelompokan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Fokus utama penyidikan adalah mengidentifikasi siapa saja yang memiliki kewenangan besar dalam proses pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, serta pihak-pihak yang diduga paling diuntungkan berdasarkan besarnya aliran dana yang mereka terima.
Kasus ini menjadi salah satu temuan terbesar dalam penanganan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan pemerintahan daerah, dan menjadi sorotan serius dari berbagai kalangan, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat sipil di Provinsi Riau.
Jika proses hukum berjalan lancar, publik dapat segera mengetahui daftar nama yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan anggaran di lembaga legislatif daerah.