Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS Disnaker Di Desa Japura
BBI.COM, INHU – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diringkus aparat Satresnarkoba saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Desa Japura, Kecamatan Lirik.
“MY alias Anto (43), warga Desa Japura, yang berprofesi sebagai PNS Disnaker di tangka pada Rabu, 25/2/ 2026 sekira pukul 22.00 WIB, di tepian jalan Desa Japura, Kecamatan Lirik. Ia diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas, AIPTU Misran membenarkan, Jumat (27/2/2026)
Dia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat Minggu, 22/2/ 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, bahwa di Desa Japura kerap terjadi transaksi jual beli sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Ps. Kanit I Satresnarkoba AIPTU Nopri melaporkan kepada Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH. Selanjutnya dilakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud,” papar Misran.
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa tersangka ANTO kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut. Pada malam penangkapan, tersangka terdeteksi berada di atas sepeda motor warna hitam di tepian jalan Desa Japura. Tim segera bergerak melakukan penyergapan.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan membuang sebuah benda dari tangannya. Namun kesigapan petugas membuahkan hasil. Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram tidak jauh dari tempat tersangka diamankan. Dari penggeledahan badan, polisi juga menemukan empat plastik pembungkus di saku bajunya.
Misran mengatakan, bahwa dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya kemudian dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Misran.


