Satreskrim Polres Kuansing Ringkus Pencuri Kotak Infaq Masjid Al-Furqan Sungai Jering
BBI, TELUKKUANTAN – Satreskrim Polres Kuansing meringkus dua orang pria YA (19) dan ER (22) warga Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, pencuri kotak Infak Masjid Alfurqon di Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Minggu (21/1/2024) sekira pukul 01. 30 WIB.
Terkait hal ini, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH, MH membenarkan hal tersebut, Selasa (23/01/2024).
Kasat Reskrim Linter menjelaskan, Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekira pukul 05.30 WIB, setelah sholat subuh Imam Masjid Ustadz Maulana di datangi qorim masjid Pak Pian yang mana Pak Pian menceritakan ada pencurian masjid sebab pintu samping kanan masjid di tengok sudah rusak bekas congkelan dan setelah itu disuruh mengecek CCTV di tengok di gambar sekira pukul 01.30 WIB terlihat diduga pelaku sebanyak dua orang sedang berusaha membongkar kotak infaq.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat Sambung AKP Linter, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Kanit Idik Ipda Oktomi Syaputra, SH untuk melakukan penangkapan sebab tim mendapat informasi YA dan ER sedang berada di cucian mobil Pablo Carwash Sungai Jering Kuantan Tengah.
Kemudian sekira pukul 10.00 WIB Opsnal Satreskrim Polres Kuansing langsung mengamankan kedua tersangka selanjutnya setelah di interogasi pelaku mengaku melakukan percobaan pencurian di Mesjid Alfurqon Sungai Jering.
“Guna diproses secara hukum, saat ini pelaku sudah mendekam di dalam ruang tahanan Reskrim Polres Kuansingb dan dijerat Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP,” pungkasnya.