Satreskrim Polres Inhu Tangkap 4 Tersangka Kasus Percetak Uang Palsu
BbI. COM, INHU – Empat tersangka yakni JP alias Ucok (39), SJ alias Eko (46), SHR alias Heri (29), dan RMY alias Lambak (38) ditangkap Satreskrim Polres Inhu terkait percetakan dan penggunaan uang palsu (upal) pecahan Rp 100.000 sebanyak 33 lembar.
“Empat tersangka mencetak upal dengan niat hendak membeli narkoba dan top up guna bermain judi online,” ujar Wakapolres, Kompol Manapar Situmeang dalam konferensi pers, Jumat (11/10/2024).
Manapar mengatakan, JP dan SJ bertugas mencetak dengan cara Memfotocopy uang Rupiah Asli dengan menggunakan Printer dengan Kertas HVS kemudian dipotong dengan Pisau Cutter, sedangkan SHR dan RMY bertugas mengedarkan atau membelanjakan.
Dijelaskan, awal September silam pelaku SHR dan RMY melakukan top up di Counter CK Cell, di Jalan Aski Aris dengan uang Pecahan Rp.100.000 sebanyak 2 lembar. Setelah Pelaku pergi penjaga Counter CK menyadari uang yang diserahkan pelaku tersebut adalah Uang Palsu dengan alasan Bahwa gambar dalam uang tersebut terbalik dan Nomor seri uang tersebut sama.
Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polres Inhu dengan menyertakan bukti uang dan juga Rekaman CCTV
Berdasarkan laporan tersebut kemudian Kasat Reskrim, Akp Arthu Joshua Toreh memerintahkan Kanit I, Aiptu Khairul Umam, Team Unit I dan Team Opsnal Narasinga Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan SHR dan RMY.
Dari hasil pengembangan, Team Unit I dan Team Opsnal Narasinga Sat Reskrim menangkap JP dan SJ, kepada petugas kedua tersangka mengakui peranannya sebagai pencetak upal di Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat.
“Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,” sebut Wakapolres.
Terakhir, Wakapolres, Kompol Manapar Situmeang menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada. “Dalam setiap transaksi uang, para pelaku usaha perlu untuk melakukan 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang serta harus memiliki sibar ultra violet untuk mendeteksi upal,” pungkasnya.
Tampak mendampingi Wakapolres Inhu, Kasat Reskrim AKP Arthur J. Toreh, KBO Reskrim, Iptu Ario Setyadi serta Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran.


