SatRes Narkoba Polres Kuansing Ungkap Peredaran Narkotika di Pucuk Rantau

BbI.COM, KUANTANSINGINGI – Saat menggelar operasi di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengamankan seorang pengedar CT (32) dan dua pengguna narkotika jenis shabu yakni DN (41) dan R (40) dengan alat bukti sabu berat kotor 1,48 gram.
“Ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses penyelidikan lebih lanjut, CT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengedar. Sementara DN dan R dijerat sebagai pengguna narkotika,” ujar Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Res Narkoba, AKP Novris H. Simanjuntak, Jumat (14/2/2025).
Kasat menjelaskan, Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Mata Elang di Desa Sungai Besar pada Kamis (13/2/2025) sore. Tim mencurigai aktivitas di sebuah pondok.
“Setelah memastikan informasi yang diperoleh, tim langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi menemukan CT beserta DN dan R yang sedang berada di dalam pondok tersebut,” jelasnya.
Dalam penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip bening berisi shabu dengan berat kotor 1,48 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat hisap (bong), gunting, plastik klip kosong, handphone OPPO A17 warna biru muda, mancis, pipet kaca pyrex, dompet, dan uang tunai sebesar Rp500.000.
“Saat diintrogasi tim CT mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, sementara DN dan R merupakan pengguna sabu secara bersama-sama di tempat tersebut,”paparnya.
Kasat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kuansing. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat segera ditindak,” tegasnya.