Satres Narkoba Polres Kuansing Amankan Dua Tersangka Diduga Pelaku Perantara Jual Beli Sabu
BBI, Teluk Kuantan – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, dari Tim Mata Elang menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Senin (18/9/2023).
Tersangka yang diamankan adalah RW (25) pria asal Desa Logas Kecamatan Singingi dan SD (33) wanita asal Kecamatan Buay Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sumsel.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.
Novris menyebut kedua tersangka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor, ketika tim mendekat tersangka RW membuang satu bungkus kotak rokok.
“Saat kita periksa di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan dua bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” sebut Novris.
Dari keterangan RW, lanjut Novris, narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari RY (DPO) dan akan dijual seharga Rp. 800 ribu. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Novris.