Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Warga Pangkalan Kasai, Simpan Tiga Paket Sabu di Saku Celana
BBI.COM, INHU – Tim Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penangkapan terhadap Bima Triadi Guna Putra alias Bima, warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, di kawasan Jalan Lintas Timur.
“Bima kini telah diamankan di Mako Polres Inhu, pelaku ditangkap pada Rabu (10/12/2025), dari saku celana pendeknya tim mendapat tiga paket sabu seberat 0,81 Gram,” ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK, MSi melalui Kasi Haumas, AIPTU Misran SH, Jumat (12/12/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat pada Selasa (09/12/2025) yang telah resah dengan aktivitas mencurigakan di sepanjang Jalan Lintas Timur.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Ps. Kanit I Satres Narkoba AIPTU Nopri SH kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang SH, MH yang langsung memimpin penyelidikan di lapangan. Rangkaian penyelidikan mengarah pada satu nama: Bima, pria kelahiran Wonosari, 4/9/ 1991, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.
Puncaknya terjadi pada Rabu sore. Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka terlihat sedang berdiri di tepian jalan. Tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan Bima tanpa perlawanan. Ketika penggeledahan dilakukan, polisi menemukan tiga bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 0,81 gram, sebuah handphone Realme warna biru, dan sehelai celana pendek warna coklat yang digunakan tersangka saat ditangkap.
“Pada saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan peran sebagai pengedar,” ungkap AIPTU Misran.


