Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Kambesko

BbI.COM, INHU – Kepolisian resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) membuktikan komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Melalui Satres Narkoba, Polres Inhu berhasil mengungkap kasus narkotika atas laporan masyarakat dan menangkap AOY alias Yanda (35) di halaman rumahnya, di Gang Sri Paduka, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat.
“Tim Satres narkoba mengamankan 28 bungkus sabu dengan berat kotor 109,92 gram dari tangan AOY alias Yanda yang tersimpan dalam sebuah tas ransel merah bergambar Spiderman,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, SH., Sabtu (1/2/2025).
Dijelaskan, menindak lanjuti atas laporan masyarakat, Kasat Narkoba, AKP Adam Efendi langsung menurunkan Tim yang dipimpin oleh IPTU Rifles Bagariang. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi nama Yanda sebagai target utama.
“Tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan Tim Sat Res Narkoba Sabtu 1 Februari 2025, dini hari sekitar pukul 00.45 WIB,”ungkapnya.
Misaran mengatakan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Said Muhammad Muchlis, Tim menemukan tas ransel merah bergambar Spiderman di dalam lemari rumah Yanda.
Tas tersebut berisi 28 bungkus sabu siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Oppo warna biru langit, satu kantong parasut hitam, dua plastik klip besar, serta uang tunai Rp 2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dalam interogasi, Yanda mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. “Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Misran.