SatRes Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Kampung Pulau
BbI.COM, INHU – Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui SatRes Narkoba berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,81 gram, di Jalan Tengku Alim, RT 008 RW 004, Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Minggu (8/12/ 2024)
“Pelaku yang bernama Ys alias Yasir (40), seorang wiraswasta, ditangkap saat berada di rumahnya,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, dikantornya, Selasa (10/12/2024).
Misran menjelaskan Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat pada Kamis, (5/12/ 2024). Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi jual beli narkotika di rumah yang beralamat di Jalan Tengku Alim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Inhu segera melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas mendapatkan nama Yasir sebagai terduga pelaku. Pada Minggu dini hari, petugas mendapatkan kabar bahwa Yasir sedang berada di rumahnya. Tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa bernama M. Arifin, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam dompet karet berbentuk topi yang terletak di bawah meja dapur.
Dalam interogasi di lokasi, Yasir mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Sapar. Petugas kemudian membawa Yasir beserta barang bukti ke Polres Indragiri Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Misran mengatakan Polres Inhu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Inhu.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang sangat merusak masyarakat,” ujar Aiptu Misran.
Terakhir, Misran mengimbau warga agar turut bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.