Satnarkoba Polres Inhu Tangkap Dua Orang Pengedar di Kecamatan Rengat, 63 Paket Sabu Disita
BBI.COM, INHU – Dua orang pelaku dan 63 Paket sabu dengan berat kotor 8,63 gram berhasil diamankan Satnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam penggerebekan di sebuah rumah, di Jalan Pasir Jaya Gang Tata, Kelurahan Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
“ERJ als RINO (33) dan MR als MPANG (22) ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan tim Satnarkoba pada Senin (16/2/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB dengan total barang bukti 63 Paket sabu dan kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Inhu, Eka Ariandy Putra SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Misran SH, Rabu (18/02/2026).
Ia mengatakan, bahwa kedua pengedar sabu tersebut berhasil ditangkap berkat laporan masyarakat pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Ps. Kanit I Satresnarkoba AIPTU Nopri SH melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba, IPTU Rifles Bagariang SH, MH yang kemudian langsung memimpin penyelidikan dan serangkaian pengintaian.
Saat memperoleh informasi pada Senin 16/2/2026, sambung Misran, bahwa terduga pelaku ERJ als RINO, sedang berada di dalam rumah, Tim Satresnarkoba segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankannya.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna warna hitam berisi enam paket sabu di lantai dekat pelaku, kemudian berlanjut ke dalam kamar dan petugas kembali menemukan 57 paket sabu yang disimpan dalam celengan tabung warna cokelat di dalam lemari. Total sebanyak 63 bungkus sabu dengan berat kotor 8,63 gram berhasil disita,” ucap Misran.
Dia memaparkan, bahwa dari hasil interogasi, RINO mengaku memperoleh sabu tersebut dari MR als MPANG. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Mpang di Jalan Danau Raja, Kecamatan Kampung Dagang, Rengat, sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama. “Kepada petugas, pelaku mengakui telah menyerahkan sabu kepada RINO untuk diedarkan,” tutur Misran.
Terakhir, Misran menegaskan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Misran.


