Satgas PKH Mabes Polri Gelar Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan di Indragiri Hulu, Warga Lakukan Dialog Kritis
BBI.COM, INHU — Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyambangi Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) guna menggelar sosialisasi kebijakan penertiban kawasan hutan yang menyasar wilayah Kecamatan Kelayang dan Batang Cenaku, Jumat (25/9/2026) pukul 15.00 WIB.
Tim sosialisasi Badan Intelijen Keamanan (BIK) Mabes Polri tersebut dipimpin oleh Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H. dan Kombes Pol David Hernedy Tampubolon, S.I.K., M.H.
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli I Setda Inhu Bakri, S.T. mewakili Bupati, Kabag Ops Polres Inhu Kompol Adi Gunawan mewakili Kapolres, unsur UPT KPH Indragiri, Dinas Perkebunan, jajaran Kapolsek dan Camat setempat, para Kepala Desa, perwakilan KSO Mitra PT Agrinas Palma Nusantara, serta para tokoh agama, adat, dan masyarakat dari Kelayang dan Batang Cenaku.
Dalam sambutannya, Kabag Ops Polres Inhu Kompol Adi Gunawan menegaskan pentingnya edukasi ini terkait aturan pemanfaatan kawasan hutan secara sah.
“Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun komunikasi dan sinergi yang semakin baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa, UPT KPH, tokoh masyarakat, serta seluruh masyarakat,” ulas Adi Gunawan.
Dalam pemaparannya, Tim Satgas PKH menyampaikan sejumlah poin krusial terkait arah kebijakan penertiban, antara lain:
– Bentuk Penertiban: Meliputi penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, hingga pemulihan aset.
– Objek Penertiban: Menyasar kegiatan tambang, perkebunan kelapa sawit, dan aktivitas non-kehutanan lainnya yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin sah. Skema penanganan akan dibedakan berdasarkan status fungsi hutan (konservasi, lindung, dan produksi).
– Struktur dan Tugas Satgas: Terdiri dari unsur pengarah dan pelaksana yang bertugas melakukan inventarisasi hak-hak negara, mengkoordinasikan penegakan hukum, mempercatat perbaikan tata kelola kawasan, serta mengoptimalisasi penerimaan negara.
– Pelaksanaan Operasional: Melibatkan kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, hingga pihak swasta, dengan ruang lingkup pembentukan kelompok kerja (pokja) dan tim ahli.
Sesi diskusi berlangsung dinamik dan dinilai berjalan alot. Sejumlah Kepala Desa beserta warga melontarkan berbagai pertanyaan krusial mengenai skema penyitaan, penerapan denda administratif versus sanksi pidana, status hukum lahan setelah ditertibkan, hingga kepastian nasib masyarakat lokal yang telah lama bermukim di kawasan objek penertiban. Selain itu, warga juga menyoroti kendala pengelolaan lahan oleh KSO Mitra PT Agrinas Palma Nusantara.
Menanggapi rentetan aspirasi dan kekhawatiran masyarakat tersebut, Tim Satgas menegaskan bahwa seluruh tindakan penertiban di lapangan berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan aturan hukum yang berlaku. Pihak Satgas berfokus pada fungsi penertiban, sedangkan skema pengelolaan pasca-penertiban akan terus dikoordinasikan secara berkelanjutan bersama instansi terkait dan mitra pengelola.


