Sat Res Narkoba Polres Kuansing Razia Cafe Remang Remang
BBI, TELUKKUANTAN – Guna tercapainya harkamtibmas yang kondusif di Wilayah hukumnya. Polres Kuansing melalui Sat Res Narkoba melaksanakan kegiatan razia di tempat-tempat hiburan malam atau Cafe Remang Remang, di daerah Desa Koto Sentajo Kecamatan Sentajo Raya, Rabu (24/1/2024) pukul 22.00 WIB.
Terkait hal ini, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris Hasiholan SH, MH membenarkan hal tersebut, Kamis (25/1/2024).
“Kegiatan razia dalam rangka penyelidikan dan optimalisasi penanggulangan peredaran narkoba guna tercapainya Harkamtibmas ini sengaja dilakukan dengan menyasar tempat hiburan malam atau cafe. Mengingat tempat ini bisa menjadi salah satu lokasi terjadinya pesta maupun traksaksi narkoba,” ujar Kasat Res Narkoba, AKP Novris.
Dijelaskan, Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan badan kepada para penjaga warung dan pekerja namun tidak ditemukan apapun dari badan maupun tempat dalam penyalahgunaan Narkotika.
“Selain melakukan penyelidikan dan optimalisasi penanggulangan peredaran Narkoba. Sat Res Narkoba Polres Kuansing juga memberikan himbauan terhadap penjaga dan pekerja hiburan guna tercapainya harkamtibmas yang kondusif,” ujar Kasat Res Narkoba, Novris.
Kasat Res Narkoba mengungkapkan, razia ini digelar sebagai upaya antisipasi dan pengungkapan peredaran narkoba yang terjadi di Kabupaten Kuansing. “Razia ini kami gelar untuk mengungkap terjadinya peredaran narkoba di tempat hiburan malam dan yang ditemukan sebanyak 60 Botol Bir Alkohol merek Bintang dan 13 Botol bir Hitam merk Guiness,” ungkap AKP Novris.
Razia yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Kuansing di tempat tempat hiburan malam, belum ditemukan adanya kepemilikan atau transaksi narkoba yang terjadi. “Operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, untuk bisa mengungkap dan menekan peredaran narkoba yang terjadi di Kabupaten Kuansing,” tutup Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, Novris.