Rumah Kontrakan Digrebek Polsek Rengat Barat, Dua Tersangka Berhasil Diringkus
BBI.COM, INHU – Sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Tuk Modang, Kelurahan Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) digrebek jajaran Polsek Rengat Barat Minggu (12/4/2026) malam. Dua orang pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
“Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berhasil bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” papar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas, AIPTU Misran SH, Rabu (15/4/2026)
Dia mengatakan, Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi SH, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan SSos, MH, bersama tim untuk melakukan penyelidikan sejak sore hari.
“Sekira pukul 20.30 WIB, petugas akhirnya bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dimaksud dan dari hasil operasi, dua tersangka masing-masing berinisial AMS alias Ompong (25) dan AS alias Agus (26) berhasil diringkus tanpa perlawanan,” katanya.
Misran menyebutkan, bahwa dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga, petugas menemukan barang bukti mencengangkan. “Di dalam bagasi sepeda motor milik tersangka, ditemukan sebuah tas kecil berisi sabu dalam beberapa plastik klip serta pil ekstasi. Tak hanya itu, dari pakaian yang dikenakan salah satu tersangka, kembali ditemukan puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai warna serta sabu yang disembunyikan dalam botol plastik. Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,65 gram serta pil ekstasi dengan berat kotor 10,21 gram,” sebut Misran.
Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau perantara dalam transaksi narkotika golongan I. “Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Misran.
Terakhir, Misran mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


