Ringkus Pengedar di Kuala Cenaku, Satres Narkoba Polres Inhu Sita 13 Paket Sabu
BBI.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap perkara tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pelaku asal Kecamatan Kuala Cenaku.
Dalam operasi yang dilakukan pada hari Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim penyidik berhasil menyita sebanyak 13 paket sabu dengan berat kotor 10,81 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu AIPTU Misran membenarkan perihal penangkapan tersebut. “Pelaku yang berhasil ditangkap tim adalah YY alias Yayan(37), seorang warga Desa Bayas Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” katanya, Kamis (05/02/2026).
Ia menjelaskan, kronologis kejadian dimulai pada hari Minggu (01/02/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, ketika anggota Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Rengat Tembilahan, Desa Kuala Mulia sering terjadi aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Informasi tersebut segera dilaporkan oleh Kanit I Satres Narkoba, AIPTU Nopri kepada Kasat Res Narkoba, IPTU Rifles Bagariang.
Setelah menerima laporan, Kasat Res Narkoba kemudian memerintahkan Kepala Biro Operasi (KBO) Satres Narkoba, IPDA Roni Saputra untuk memimpin tim penyelidikan di lokasi yang disebutkan. Selama tahap penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika di daerah tersebut adalah tersangka Yayan.
Berdasarkan informasi terkini bahwa tersangka akan melakukan transaksi pada hari Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim penyidik segera melakukan tindakan pengamanan di lokasi TKP. Setelah berhasil mengamankan tersangka, tim melakukan penggeledahan pada benda dan tubuh pelaku.
“Tim menemukan di kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan tersangka sebuah plastik pembungkus berukuran sedang dan dalam plastik tersebut terdapat 8 paket sabu yang dibalut dengan kertas putih, 5 paket sabu tambahan, serta 9 buah plastik pembungkus ukuran kecil. Setelah dilakukan penimbangan, total berat kotor narkotika jenis sabu yang disita adalah 10,81 gram,” paparnya.
Setelah ditemukan barang bukti tersebut, tersangka dihadapkan pada proses interogasi. Dalam penyidikan awal, yayan mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan, termasuk narkotika jenis sabu, adalah miliknya dan digunakan untuk kegiatan perdagangan ilegal.
Setelah itu, sambung Misran, tersangka dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Yayan akan dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami mengapresiasi kerjasama masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait aktivitas narkotika di wilayah ini. Semoga dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi mereka yang masih berniat melakukan tindak pidana narkotika di Kabupaten Inhu,” tutup Misran.


