Ringkus Dua Pengedar, Polsek Batang Gansal Sita Tujuh Paket Sabu
BBI. Com, INHU – Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Dusun Balam Jaya, Desa Sungai Akar.
“Dari tangan para pelaku, petugas menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor 0,85 gram,” sebut Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK, M.Si, melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Sabtu (27/9/2025).
Ia menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan, setelah dipastikan kebenarannya, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Batang Gansal, IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos, MH, melakukan penggerebekan pada Jumat (26/9/2025) malam sekitar pukul 22.40 WIB.
“Di lokasi, tim berhasil mengamankan tersangka pertama, M. Alfahri Lubis alias Fauzan (28), berikut barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus timah rokok,” jelas Misran.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh Fauzan dari seorang rekannya, Ramlan Gunawan alias Rojer (47), warga Dusun Pendowo, Desa Keritang, Kabupaten Inhil.
Tak berhenti di situ, sambung Misran, tim segera melakukan pengembangan, Sabtu dini hari (27/9/2025) sekitar pukul 02.35 WIB, tim bergerak ke rumah Rojer. Di sana, petugas kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan dalam tabung bedak, dibungkus dalam plastik roti.
“Baik Fauzan maupun Rojer mengakui perannya sebagai pengedar. Keduanya juga terbukti positif mengonsumsi sabu setelah dilakukan tes urine. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Misran.


