Razia di Cafe Perbatasan, Polsek Batang Cenaku Amankan 4 Butir Ekstasi dari Karyawati
BBI.COM, INHU – Polsek Batang Cenaku Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap kasus narkotika jenis pil ekstasi di wilayah perbatasan Kecamatan Batang Cenaku – Rakit Kulim, Minggu (18/10/2026) dini hari.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan seorang karyawati kafe berinisial TA (21) beserta barang bukti 4 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat kotor 1,84 gram dan 1 unit handphone Redmi warna biru.
Kapolres Inhu AKBP John Letedara melalui Kapolsek Batang Cenaku IPDA Candra Tumpak Harianja, S.H mengatakan, pengungkapan berawal dari kegiatan razia serentak pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba berdasarkan STR Kapolri Nomor STR/2807/X/REN.1/2026.
Tim yang dipimpin Kapolsek mendatangi tempat hiburan malam Cafe Lesa di Desa Ekok, Kecamatan Batang Cenaku.
“Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan karyawan serta mengumpulkan HP untuk dicek. Satu karyawati tidak bisa menunjukkan HP dengan alasan hilang,” ujar IPDA Candra.
Kecurigaan petugas berlanjut dengan penggeledahan di dalam dan sekitar kafe. Saat menyisir halaman, tepatnya di bawah tangki air, petugas menemukan 4 butir pil warna kuning yang dibungkus plastik bening di antara rerumputan. Tak jauh dari situ ditemukan 1 unit HP Redmi biru.
“Saat dipanggil, karyawati berinisial TA mengakui HP tersebut miliknya. Dia juga mengakui pil ekstasi itu dititipkan oleh seorang pria berinisial J untuk disimpan, dan dia sendiri yang menyembunyikannya di bawah tangki air,” jelasnya.
TA beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Batang Cenaku dan selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini Satres Narkoba Polres Inhu masih melengkapi administrasi penyidikan dan mempersiapkan pelimpahan berkas ke penuntut umum, serta melakukan pengembangan terhadap pemasok berinisial J.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas 100 hari Kapolri dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Inhu.


