Edarkan Sabu di Jalan Lintas Timur, Pengedar Asal Rengat Barat Diciduk Polres Inhu
BBI.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AA alias Fandi (35) dibekuk polisi saat mengedarkan sabu di kawasan Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.
Dari tangan warga Dusun Sungai Kemiri I, Desa Pematang Jaya tersebut, petugas menyita barang bukti berupa lima paket sabu siap edar dengan berat kotor 4,16 gram, dompet tempat penyimpanan, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas IPDA Ade Asnal, menegaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi barang haram di sepanjang Jalan Lintas Timur Desa Sungai Dawu.
“Mendapat informasi tersebut, tim di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel langsung bergerak melacak keberadaan target. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang duduk di lokasi pemotongan ayam sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar IPDA Ade, Sabtu (17/10/2026).
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan lima bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang tersembunyi di dalam dompet hitam milik tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pemasok berinisial AP alias Mas Andi.
“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Tim juga tengah melakukan pengejar terhadap jaringan di atasnya, yakni saudara Mas Andi yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara maksimal.


