Polsek Rengat Barat Tangkap Dua Pengadar Sabu

BbI. COM, INHU – Dalam satu hari, Polsek Rengat Barat berhasil menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu, yakni Ef Alias Ipen (44) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Raya KM. 1 Pekan Heran, RT 010 RW 005, Desa Pekan Heran dan ARS alias Eri King (52) didalam mobilnya saat akan melakukan transaksi di Jalan Seminai, RT 004 RW 008, Kelurahan Pematang Reba, Kamis (10/10/2024).
“Ini merupakan wujud komitmen Polisi dalam memerangi peredaran narkoba di Inhu,”kata Kapolres Inhu, Akbp Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran.
“Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti sabu dengan total 10,39 gram,” tambahnya.
Misran menjelaskan pengerebekan dan penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat yang diterima Kapolsek Rengat Barat, Akp Buha Siahaan mengenai aktivitas mencurigakan.
Kemudian Akp Buha Siahaan memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan, pengembangan dan penangkapan.
Sehingga pada pukul pukul 11.00 WIB, tim melakulan pengerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Raya KM. 1 Pekan Heran dan menangkap Ef Alias Ipen. “Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening ukuran sedang dan 34 plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan total berat kotor 4,77 gram,” paparnya.
Petugas terus melakukan penyelidikan tambahan, tepat pukul 17.00 WIB, Tim Polsek Rengat Barat kembali menangkap ARS alias Eri King saat mengendarai mobil dan diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip besar dan 2 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 5,62 gram, serta peralatan lain yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi narkoba
“Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Misran.
Terakhir, Misran mengucapkan terimakasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat dan steakholder agar Inhu bebas dari bersih dari peredaran narkoba dapat terwujud.