Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja
BbI.COM, INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau berhasil meringkus ADS alias Dian alias keling (37) pengedar narkotika jenis methavitamine (sabu-sabu) dan daun ganja kering, Jumat 23/8/24 malam.
Penangkapan ADS alias Dian alias keling dibenarkan oleh Kapolres indragiri Hulu Akbp Fahrian Saleh Siregar, S.I.K.,M.Si melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Sabtu (24/8/2024).
“Tersangka memiliki dua alamat rumah di Rengat dan di Rengat Barat serta unit reskrim Polsek Rengat Barat meringkusnya di sebuah rumah yang terletak di Jalan Gerbangsari Gg. Mayangsari Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat,” Ujarnya.
Misran menjelaskan Kapolsek Rengat Barat Akp Buha siahaan, SH mendapat informasi terkait keberadaan ADS alias Dian alias keling pelaku yang memang menjadi target operasi (TO) berada di sekitaran Jalan Gerbangsari.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran atas informasi yang didapat. “Sekitar pukul 19.30 WIB, setelah melakukan pengintaian, tim yang dipimpin kanit reskrim berhasil mengetahui keberadaan pasti dari tersangaka disebuah rumah kos-kosan,” Katanya.
Kemudian, Sekitar pukul 20.25 tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka ADS alias Dian alias keling didalam kamar kosnya dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, namun tidak berhasil menemukan barang bukti narkotika.
Tidak putus asa unit reskrim Polsek Rengat Barat melakukan penggeledahan terhadap kamar kos tersebut, yang mana dari atas tempat tidur ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, lalu dari dalam dompet warna hitam yang berada diatas meja disamping tempat tidur, kembali ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja, selanjutnya dari samping kanan bagian luar tempat kos-kosan tersebut diatas, ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna putih yang terdapat lakban warna hitam, yang didalamnya disimpan 2 (dua) 7 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja.
Tak bisa mengelak lagi tersangka ADS alias Dian alias keling pun menagakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja dan barangbukti lain yang didapat oleh pihak kepolisian adalah miliknya.
“Tersangka sudah kita amankan di mapolsek Rengat Barat untuk mempetanggungjawabkan dan kita akan terus mengembangkan dari mana ia mendapat barang haram tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,”akhirinya.