Polsek Rengat Barat Bekuk Dua Pengedar Narkoba
BBI. Com, INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, Polres Inhu, Polda Riau berhasil membekuk dua pengedar narkoba, yakni NR (37) warga Jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba serta AA (44) warga Desa Talang Jerinjing, Rabu 17 Juli 2024.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, membenarkan perihal penangkapan tersebut, dikantornya, Kamis (19/7/2024).
“Dari kedua tersangka kita amankan barang bukti sabu seberat 17,87 gram dan pil ekstasi seberat 0,54 gram,” Ujar Misran.
Misran menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima personil Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Kamis (11/7/2024) terkait pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu atas nama NR yang tinggal di sebuah rumah di Jalan Seminai RT 001 RW 008 Kelurahan Pematang Reba.
Berdasarkan informasi itu, Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan memerintahkan personil gabungan unit Resintel dan Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat, untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Rabu (17/7/2024) sekira pukul 13.30 WIB, setelah memastikan informasi NR berada di rumahnya, personil Polsek Rengat Barat langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersangka dan menangkap NR yang sedang memegang sebuah tas kecil warna hitam.
Disaksikan ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan terhadap sebuah tas yang dipegang oleh NR dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening berisi serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 4,08 gram, dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 1 (satu) buah pil warna coklat diduga narkotika jenis pil ekstasi seberat 0,54 gram yang diakui sebagai miliknya.
NR mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama AA dan akan digunakannya untuk dijual atau diedarkan kepada orang lain.
Kemudian terhadap narkotika jenis pil ekstasi, didapatkannya dengan membeli dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya di daerah Kecamatan Kelayang, yang akan digunakannya untuk dikonsumsi sendiri.
Dari pengakuan NR ini, pada hari itu juga polisi langsung memburu AA yang diketahui sedang berada di Jalan Simpang Bukit Selasih Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat.
Setelah berhasil diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 13,79 gram.
AA mengaku barang tersebut didapatnya dari seorang laki-laki bernama Ides di daerah Pasir Ringgit Kecamatan Lirik untuk dijual kepada NR.
“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Misran.