Polsek Pasir Penyu Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika 20, 22 Gram Sabu Diamankan


BbI.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Sabu dengan berat kotor 20,22 gram berhasil diamankan dari tangan seorang pria berinisial AS alias Agung (33) ketika ditangkap di rumahnya di Jalan Pattimura, Kelurahan Sekar Mawar.
“Berawal dari laporan masyarakat, penangkapan tersebut dilakukan tim unit reskrim Polsek Pasir Penyu pada Rabu 15 Januari 2025,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, dikantornya, Kamis (16/1/2025).
Misran menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat. Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri memimpin langsung penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada dirumahnya.
“Ketika dilakukan pengeledahan tim menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 11 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,22 gram dan sejumlah barang bukti lainnya,” ucapnya.
Setelah pengamanan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Pasir Penyu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine,” sebut Misran.
“Agung dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar,” pungkasnya.