Polsek Pangean Ungkap Kasus Perjudian Ludo, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan


BbI. COM, KUANTANSINGINGI – Polsek Pangean berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis Ludo di sebuah warung di Dusun Jaya, Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean.
Tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku yakni D (42), R (31) dan P (20) berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan unit Reskrim Polsek Pangean beserta sejumlah barang bukti, Kamis (20/2/2025) malam.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano, S.H., M.H., Jumat (21/2/2025).
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Unit Reskrim Polsek Pangean ke arah Sungai Langsat. “Sesampainya di Dusun Jaya, tim melihat aktivitas mencurigakan di sebuah warung yang berada di pinggir jalan poros RAPP,” ucapnya.
Tim segera mendekati lokasi dan mendapati tiga orang laki-laki tengah asyik bermain judi menggunakan aplikasi permainan Ludo di ponsel mereka.
“Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp355.000 dengan pecahan yakni Rp50.000 (empat lembar), Rp20.000 (satu lembar), Rp10.000 (tujuh lembar), Rp5.000 (dua belas lembar), Rp2.000 (dua lembar) dan Rp1.000 (satu lembar), Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merk OPPO A95 warna hitam yang digunakan dalam permainan judi tersebut,” papar Kapolsek.
Saat ini, para tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Pangean. “Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2 Jo Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1, ke-2 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya.